Menurut media asing, Kementerian Kesehatan Malaysia berniat mengajukan undang-undang baru tentang pengawasan produk rokok ke Kongres pada Mei mendatang, terutama untuk memperkuat pengawasan rokok elektrik yang mengandung nikotin.
Menteri Kesehatan Zaliha (transliterasi) mengeluarkan dokumen kemarin bahwa RUU baru bertujuan untuk memastikan kontrol komprehensif terhadap persiapan yang digunakan dalam rokok elektronik, yaitu cairan dan gel yang mengandung nikotin.
Dia mengatakan Kementerian Kesehatan telah mengadakan pertemuan konsultasi dengan semua pemangku kepentingan (Anggota Parlemen Kongres, LSM, badan profesional dan badan terkait lainnya).
"Kementerian Kesehatan sangat memperhatikan perhatian, reaksi dan Umpan Balik."